"Kami DPP menyampaikan ke semua kader di daerah. Bahwa hal ini tidak seperti yang digambarkan, diundang itu sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka," kata Ketua Departemen Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/2/2011).
Gayus menjelaskan, dalam surat itu dijelaskan pemanggilan ini bisa ditolak karena bukan dalam rangka penegakkan hukum yang dilakukan KPK tetapi permintaan tersangka, sebagai saksi yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran yang disebar sejak beberapa hari lalu ini juga disebutkan agar kader PDIP tidak terpengaruh dengan situasi yang menyebabkan ketenangan partai terganggu. Bagaimana kalau ada massa yang mendatangi KPK?
"Kita akan menenangkan," tutupnya.
Sebelumnya pengacara salah satu tersangka kasus DGS BI Max Moein, yakni Petrus Selestinus meminta sejumlah nama dipanggil KPK sebagai saksi meringankan. Mereka yakni Megawati, Taufiq Kiemas, Hamzah Haz, Tjahjo Kumolo, Heri Ahmadi, Sutjipto, dan Theo Syafei. Namun, sejauh ini baru Megawati yang akan dipanggil ke Kantor KPK.
Petus menjelaskan, Megawati diperlukan keterangannya dalam kapasitas baik sebagai Ketua Umum PDIP maupun Presiden RI, yang pada 2004 mengusulkan Miranda sebagai DGS BI. TK diminta dipanggil dalam posisi sebagai Ketua Penasehat FPDIP, Hamzah Haz sebagai pasangan Megawati dalam Pilpres 2004, dan Tjahjo sebagai ketua FPDIP.
(ndr/ken)










































