Giliran Putusan MA Terkait Susu Bakteri yang Dinilai Keliru

Giliran Putusan MA Terkait Susu Bakteri yang Dinilai Keliru

- detikNews
Sabtu, 19 Feb 2011 11:15 WIB
Jakarta - Belum diterimanya salinan putusan MA menjadi landasan bagi IPB untuk tidak mengumumkan produsen susu berbakteri. Namun putusan MA itu sendiri dianggap kurang tepat.

"MA bermasalah, MA berpendapat penelitian Sri Estuningsih dari IPB baru dikatakan diduga, sesuatu yang diduga kok disebar luaskan, sesuatu yang belum jelas masa disebarluaskan, jangan disebarluaskan kecuali terbukti atau ditemukan," ujar Komisioner  Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Indah Suksmaningsihsaat acara diskusi Polemik Radio Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

"Ini saya mendapat kopian putusannya langsung dari David Tobing si pihak penggugat," sambung Indah sembari menunjukkan kopian putusan MA kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indah, Mahkamah Agung diminta harus memperbaiki dahulu susunan putusannya tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.

"Itu betulin dulu, jangan diduga harusnya yang kan yang sudah dipastikan" tegasnya.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.

Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat Kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).
(fjr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini