"Apa sih yang harus ditakutkan, tutupnya pabrik? Ya itu konsekuensi. Harus dilakukan meski kondisi ekonomi menjadi goyah," ujar Anggota Komisi IX Riski Sadig dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Sabtu (19/2/2011).
Menurut politisi dari PAN ini, IPB jangan terbebani untuk mengumumkan produsen susu yang mengandung bakteri tersebut. Pasalnya sampet produk susu tersebut saat ini sudah tidak lagi beredar karena penelitian dilakukan pada 2003-2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.
Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat Kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula.
Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.
Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).
(fjr/ndr)











































