"Saya memberikan garisan, arahan, agar tidak melanggar hukum dan sebagainya," kata Ical saat ditemui usai rapat DPP Golkar dan FPG di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (18/2/2011).
Ical mengatakan, selaku atasan, dirinya mengetahui proyek pengadaan alkes. Ia mendapat laporan rutin dari Sutedjo, yang kini mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan. Namun, pelaksanaan proyek tersebut sepenuhnya berada pada kuasa anggaran.
"Tentu saja tahu dan saya sebagai pemimpin, ya, memang melaporkan kepada saya tentu pelaksanaannya terserah kepada penguasa penggunaan anggaran," ucap Ketua Umum DPP Golkar ini.
"Kalau dipanggil KPK datang nggak?" tanya wartawan.
"Ini yang selalu saya katakan belum beranak sudah berbesan," cetus Ical.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan Sutedjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alkes penanganan flu burung tahun 2006. Sesmenko periode 2005-2009 ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 32 miliar.
Adapun nilai kontrak pengadaan senilai Rp 98 miliar. Sutedjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(irw/ndr)











































