Oleh karena itu Badan Legislasi DPR RI disarankan untuk meninjau ulang draf RUU tersebut. Draf tersebut juga belum banyak memberikan perlindungan bagi para petani tembakau.
"Perlu ditinjau ulang. Sebab draf RUU tersebut tidak memberi perlindungan terhadap para petani tembakau," ungkap Dekan Fakultas Pertanian Prof. Ir. Triwibowo Yuwono, Ph.D di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur Yogyakarta, Jumat (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, meski disebutkan akan diberi insentif bagi petani yang mau mengalihkan tanaman tembakau ke tanaman lain. Namun isi draf tersebut masih mengambang dan tidak jelas.
"Soal insentif harus jelas dan terukur, sebab saya melihat biaya untuk ini cukup kecil," kata Triwibowo.
Apabila ada pengaturan tanaman tembakau kata dia, perlu dipikirkan untuk mendorong petani untuk menanam tanaman pangan atau tanaman bioenergi. Mengingat petani merupakan masyarakat yang mayoritas masih tergolong miskin.
"Apabila pendapatan dari tembakau dihapus, dikhawatirkan para petani semakin tertekan dan semakin miskin. Tidak mudah mengubah pola atau budaya menanam tembakau yang sudah lama dan turun temurun itu," katanya.
Sementara Dekan Teknologi pertanian UGM Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr tidak sependapat produk tanaman tembakau dikendalikan atau dikurangi. Menurutnya, banyak kandungan tanaman tembakau yang perlu dimanfaatkan untuk produk lainnya sebagai anti kanker dan anti oksidan.
Menurut Jagal, kandungan tembakau bisa dimanfaatkan untuk mengobati kanker getah bening. Tembakau juga dimanfaatkan untuk produk parfum.
"Tembakau dihilangkan tentunya sangat tidak bijaksana," katanya.
(bgs/lrn)











































