"Ya, kalau kita lihat sebaiknya SKB diberlakukan terus," ucap Ical saat ditemui usai rapat DPP Golkar dan FPG di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (18/2/2011).
Menurut Ical, pemberlakuan SKB yang terbit pada 2008 itu adalah solusi yang ideal untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Selebihnya, apabila terdapat pelanggaran hukum, harus dituntaskan berdasarkan undang-undang yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah terhadap ormas juga? "Iya termasuk ormas, termasuk siapa saja," cetus Ical.
SKB tentang Ahmadiyah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri dalam Negeri, dan Jaksa Agung antara lain memuat ketentuan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beraktivitas dan menyebarkan pengaruh. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama. (irw/nrl)











































