"Sekarang sudah dari penyidik ke penuntut, sekarang sudah kewenangan penuntut," ujar kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/2/2011).
"Kira-kira minggu-minggu pertama kedua Maret sidang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat tahun 2007. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.
KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga unit mobil Izusu Panther milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 telah disita.
Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 200 saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007.
(mok/lrn)











































