"Hah? Saya belum tahu yah..," jawab Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat ditanya tentang lepasnya Susno dari tahanan.
Hal itu dikatakan Timur usai rapat koordinasi bersama 18 menteri tentang 'Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2011' di Gedung Bappenas, Jl Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya Susno akan diterima? "Sekali lagi semua itu ada aturan dan sistem yang harus diikuti," ujar Timur sambil masuk ke mobilnya dengan pengawalan ketat.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji bebas dari tahanan tanggal 18 Februari 2011 pukul 00.00 WIB karena masa tahanan 90 harinya berakhir. Pembebasan itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 6 KUHAP. Meski demikian, perkaranya masih tetap berlanjut di pengadilan. Susno mempersiapkan pledoi atas tuntutan jaksa terhadapnya selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta.
(nwk/nrl)










































