Kejagung Minta KPK Terbuka Soal Barang Bukti Jaksa Seno

Kejagung Minta KPK Terbuka Soal Barang Bukti Jaksa Seno

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2011 16:02 WIB
Kejagung Minta KPK Terbuka Soal Barang Bukti Jaksa Seno
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta KPK untuk membuka jumlah barang bukti dalam kasus pemerasan jaksa Dwi Seno Wijanarko. Pasalnya, Kejagung mendapatkan informasi bahwa jumlah barang bukti dalam kasus tersebut tidak sebesar yang disebut-sebut sebelumnya.

"Saya minta teman-teman tanya ke KPK berapa sebenarnya uang yang disita itu. Rp 50 juta itu kan yang tertera di amplop, tapi berapa isinya yang di dalam amplop itu yang harus dijelaskan. Pokoknya saya dapat informasi tidak sebesar itu," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.

Hal tersebut disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2011).

"Coba tanya di KPK berapa jumlahnya. Terbuka dong. Masyarakat kan perlu tahu," tambahnya.

Marwan menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang bukti dalam perkara jaksa Seno tidak sebesar yang disebut-sebut sebelumnya. Terkait hal ini, Marwan juga berusaha mengkrosceknya. Namun menurutnya, yang lebih mengetahui hal ini adalah KPK.

"Menyangkut benar atau enggak barang buktinya sebesar itu, kalian harus tanya dong ke KPK. Apa benar Rp 50 juta. Kalau tidak benar 50 artinya, ada kemungkinan dijebak. Kalau dijebak kan enggak etis dong," tuturnya.

Marwan berpendapat, jika memang barang bukti yang benar lebih kecil dari jumlah seharusnya, maka ada kemungkinan jaksa Seno dijebak. Dalam hal ini, penjebak tersebut bisa dijerat pidana pasal 56 KUHP.

"Kalau tidak sebesar itu, dijebak dia. Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena pasal 56 ayat 2 (KUHP), memberi kesempatan orang melakukan tidak kejahatan," ucap Marwan.

"Coba buka pasal 56 ayat 2. Setiap orang kan dilarang memberikan kesempatan melakukan kejahatan kalau itu bisa dicegah. Tiap orang harus mencegah jangan sampai melakukan tindak kejahatan," imbuhnya.

Namun saat ditanya siapa kira-kira pihak yang menjebak jaksa Seno, Marwan mengaku tak tahu menahu.

"Ya tidak tahu siapa yang menjebak. Tapi, yang menjebak itu harusnya juga ditangkap karena memberi kesempatan orang berbuat jahat.Β  Itu ada pasal 56 KUHP," jelasnya.

Marwan menegaskan, pihaknya mendapat informasi ini dari hasil pemeriksaan sementara oleh Inspektur Pidum pada Jamwas. Dia pun menyatakan, akan menanyakan langsung tentang hal ini pada KPK.

"Saya baru dapat informasi sementara dari Inspektur. Tapi saya belum tanya ke KPK. Nanti saya baru mau nanya ke KPK berapa besarnya," tandas Marwan.


(nvc/nrl)


Berita Terkait