Seperti diketahui, bahwa dalam pertemuan antara timwas Century dengan pihak Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata di Gedung DPR beberapa waktu lalu, nama Haposan Hutagalung kembali disebut dan membuat anggota DPR terkejut. Haposan disebut sebagai penasihat hukum Thariq, yang merupakan pemilik salah satu perusahan penerima kredit dari Bank Century. Namun, Thariq divonis ringan oleh pengadilan saat itu.
"Ini akan dieksaminasi. Saya tadi pagi ditelepon Jaksa Agung yang memerintahkan untuk mengeksaminasi soal Thariq Khan, karena dituntut satu tahun enam bulan dan hanya diputus sepuluh bulan. Tadi pagi Jaksa Agung sudah memerintahkan eksaminasi berkas perkara itu," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Hal tersebut disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2011).
Marwan menuturkan, pihak Kejagung akan memeriksa berkas perkara Thariq dalam kasus Bank Century. Menurut Marwan, Kejaksaan mempersoalkan vonis Thariq yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam rapat pimpinan Kejaksaan bersama Jaksa Agung telah dibahas masalah ini. Thariq dituntut 1 tahun 6 bulan dan divonis 10 bulan, namun ternyata jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Padahal seperti diketahui, vonis tersebut kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Dan jika vonis kurang dari 2/3 tuntutan, maka jaksa wajib untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Jaksa tidak banding. Nah, sekarang kita eksaminasi kenapa tidak banding. Apa memang fakta hukumnya begitu atau ada faktor lain," terang Marwan.
Saat ditanya apakah Kejagung juga akan memeriksa Haposan dalam eksaminasi ini, Marwan berpendapat hal tersebut tidak perlu dilakukan.
"Tidaklah itu. Kita eksaminasi berkasnya dulu. Kalau dari berkas-berkasnya itu nanti ada yang mencurigakan, baru kita lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam pertemuan dengan timwas Century, kuasa hukum Linda Wangsadinatas, Sugiyanto mengeluhkan vonis yang diterima Thariq Khan. Menurut Sugiyanto, kliennya yang tidak menerima seperak pun dituntut 10 tahun bui. Sementara Thariq Khan yang dibela Haposan hanya divonis 10 bulan. Padahal Thariq merupakan penerima kredit fiktif.
(nvc/nrl)











































