"Masalah gratifikasi itu kan sudah ada dalam UU. Kalau gratifikasi, tidak boleh diberikan kepada anggota, istri, maupun anak," ujar Wakil Ketua BK Nudirman Munir dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
UU yang dimaksud Nudirman adalah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut UU No 20/2001, penjelasan pasal 12 b ayat 1, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingatkan nih, karena saya sendiri kemarin habis mengisi seminar di Malang kan ada honorariumnya. Masak itu juga kena, padahal tidak ada kaitannya dengan tugas," imbuh Nudirman.
Ditambahkannya, pemberian honorarium setelah memberikan ceramah tidak ada kaitan dengan jabatan. "Apa mau tidak diberikan honararium setelah memberikan ceramah atau seminar. Makanya masalah gratifikasi tidak dimasukkan dalam kode etik," tutupnya.
Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14 (penyalahgunaan jabatan).
(vit/fay)










































