Priyo: Aturan Larangan Terima Gratifikasi Tak Perlu Masuk Kode Etik DPR

Priyo: Aturan Larangan Terima Gratifikasi Tak Perlu Masuk Kode Etik DPR

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2011 15:18 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan bahwa aturan larangan menerima gratifikasi tidak perlu dimasukkan dalam kode etik DPR. Alasannya, aturan tersebut sudah masuk dalam UU Parlemen.

"Gratifikasi sudah ada di UU Perlemen sehingga tidak perlu masuk kode etik. Kalau sudah masuk UU tidak perlu dirangkap kalau ada malah sebaiknya di drop," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).

Menurut Priyo, rancangan kode etik DPR tidak perlu terlalu detail. Kode etik di beberapa negara tetangga, menurut Priyo, tidak secara detail membatasi anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mesti didesain seperti juga di negara lain, kode etik sifatnya umum saja, karena tidak mungkin anggota DPR dilarang menyampaikan pandangan politiknya," tutur Ketua DPP Golkar ini.

Priyo menuturkan rancangan kode etik yang baru sudah mumpuni. Menurutnya, sudah cukup lama kode etik DPR tidak di-update.

"Saya akan cek lagi tapi menyempurnakan kode etik ini menjadi penting karena selama tujuh tahun tidak ada penyempurnaan," terangnya.
(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini