"Gratifikasi sudah ada di UU Perlemen sehingga tidak perlu masuk kode etik. Kalau sudah masuk UU tidak perlu dirangkap kalau ada malah sebaiknya di drop," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Menurut Priyo, rancangan kode etik DPR tidak perlu terlalu detail. Kode etik di beberapa negara tetangga, menurut Priyo, tidak secara detail membatasi anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo menuturkan rancangan kode etik yang baru sudah mumpuni. Menurutnya, sudah cukup lama kode etik DPR tidak di-update.
"Saya akan cek lagi tapi menyempurnakan kode etik ini menjadi penting karena selama tujuh tahun tidak ada penyempurnaan," terangnya.
(van/ndr)










































