Satgas akan berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan untuk mengusut kasus tersebut.
"Satgas telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat resmi ke Kapolri untuk mencabut SP3 terhadap 14 perusahaan kayu," ujar Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di kantor UKP4, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Jumat (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan mlalui Pokja yang dibentuk bersama," jelasnya.
Pada kesempatan itu, salah satu anggota Satgas Mas Achmad Santoso mengakui bahwa saat ini Satgas juga fokus pada dugaan praktek mafia hutan di Kalimantan Tengah. "Karena di sana terdapat potensi hutan dan gambut dan pertambangan," kata pria yang akrab dipanggil Ota tersebut.
Menurut Ota, saat ini yang diperlukan adalah ketersediaan dan pihaknya akan fokus pada fokus pada soal alih fungsi hutan dan perijinan yang kemungkinan terdapat unsur korupsi. "Tapi ini tidak terlalu mudah untuk ditelaah," terangnya.
Seperti diketahui, Satgas Pemberantasan Mafia hukum menenukan kejanggalan dalam penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 14 perusahaan perkayuan oleh Polda Riau terkait kasus korupsi dan mafia hutan. Kejanggalan tersebut pada penetapan saksi ahli hingga pengabaian saksi ahli hukum.
Kasus bermula saat Kapolda Riau dijabat oleh Brigjend Sutjiptadi yang sedang melakukan pemberkasan terhadap 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau. 22 bulan kasus ini berjalan, Polda mengeluarkan SP3 terhadap 14 perusahaan kayu tersebut.
Pada 22 April 2010, ICW dan Walhi mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menyerahkan laporan kasus korupsi dan mafia hutan, terkait penghentian penyidikan perkara 14 perusahaan kayu di Riau.
(fiq/ken)










































