"Ada banyak yang protes kenapa menggunakan kata pelacuran. Kalau kata pelacuran terlalu vulgar, sebenarnya kita sudah serahkan kepada ahli bahasa," ujar Wakil Ketua BK Nudirman Munir dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Menurut sang ahli bahasa, kata prostitusi adalah bahasa Inggris dan bukan bahasa Indonesia. Karena itulah BK DPR memilih menggunakan istilah pelacuran dan bukan prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pasal tentang pelacuran itu ada karena ada anggota DPRD yang tertangkap sedang berjudi. Selain itu ada juga anggota DPRD yang ada di kompleks pelacuran dan malah katanya menjadi germo.
"Makanya itu kita membuat itu menjadi aturan dalam Kode Etik," terang dia.
"Kalau DPRD datang ke pelacuran, kalau DPR memanggil (pelacur) ya Pak?" celetuk wartawan.
"Ha ha ha. Nggak ada," ucap Nudirman sambil tergelak.
Nudirman menyesalkan di rapat paripurna kemarin, Tata Tertib Kode Etik gagal disahkan. Padahal persiapannya lebih dari satu tahun dan tidak main-main.
"Teman-teman BK menyesalkan banyak yang mengeluh Kode Etik kurang disosialisasikan. Padahal dalam Bamus 2 minggu sebelum paripurna, sudah kita bagikan. Dan kalau ketua fraksi tidak membagikan atau mungkin sudah dibagikan tetapi belum dibaca, maka itu bukan salah BK," tuturnya.
Menurutnya, paripurna selanjutnya sekitar tanggal 1 atau 2 Maret. Jika ternyata masih gagal, maka BK DPR akan minta voting. "Kami berikan waktu yang cukup panjang sejak paripurna kemarin sampai awal bulan paripurna depan untuk sosialisasi lagi," imbuhnya.
Bahan rancangan Kode Etik sudah disiapkan, karena itu BK tidak menerima alasan draf belum disosialisasikan. Dia berpendapat draf belum menyebar bisa jadi karena fraksi tidak mensosialisasikan ke anggota, anggota sibuk ataupun belum membacanya.
"Kita harapkan ada tambahan, alhamdulillah kalau ada tambahan dalam kode etik, tapi kalau dikurangkan kami tidak terima," kata Nudirman.
Pasal mengenai pelarangan ini tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Pasal 3 ayat 6. Berdasarkan peraturan itu, anggota DPR dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR.
Sekadar diketahui, hingga saat ini belum pernah ada anggota DPR yang terpergok mampir ke pelacuran. Yang ada terpergok mesra bersama wanita idaman lain (WIL).
(vit/nrl)











































