"Itu (kode etik) di luar kami, peradilan. Yang jelas Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara ini dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan selanjutnya eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (18/2/2011).
Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi memberikan alasan mengapa salinan putusan prosesnya sangat lama, dari MA hingga ke PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.
Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat Kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula, Menkes, BPOM dan IPB hingga kini belum mengumumkan permohonan penggugat, David Tobing itu. (asp/lrn)











































