"Tindakan Susno pergi ke kantor dilandasi oleh kesadaran hukum, wajar-wajar saja. Polri perlu menerima realita itu, dia belum diputus bersalah," kata anggota Kompolnas Novel Ali di Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Novel tidak memungkiri bila nanti akan muncul penolakan dari kepolisian terkait Susno. Polri harus lapang dada, bagaimanapun Susno adalah jenderal bintang tiga dan masih aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Susno diperlakukan tidak baik, pencitraan Polri akan kembali buruk. Publik akan menyerang ketidakadilan yang didapatkan Susno.
"Masalahnya memang lingkungannya apa bisa menerima dia? Tapi ya itu tadi, kalau tidak disambut dengan tangan terbuka oleh rekan sejawatnya bisa menjadi blunder untuk Polri. Walaupun nanti Susno akan menimbulkan kontroversi dia tetap boleh berkantor. Dia belum dibuktikan bersalah," tutupnya.
Susno yang telah ditahan selama 90 hari, lepas dari sel pukul 00.00 WIB. Jaksa dianggap terlalu lambat menghadirkan 108 saksi sehingga masa tahanannya habis. Namun, dia masih menjalani sidang kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Susno dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 8 miliar.
(ndr/nrl)











































