"Ada 4 ya. Itu kalau dihilangkan luar biasa, kode etik kehilangan intinya," ujar
Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf usai diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Dengan adanya indikasi pasal hilang, Slamet menyarankan agar rancangan Kode Etik dibicarakan dan diolah lagi. Selanjutnya, rancangan diserahkan ke Badan Kehormatan (BK) untuk dimatangkan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan gratifikasi bisa datang dari mana saja, baik itu mitra kerja maupun bukan mitra kerja selama berkaitan dengan tugas dan jabatan. "Jadi misalnya anggota DPR itu juga seorang kiai atau ustadz, terus ada uang yang mengasih uang untuk masjid ya nggak apa-apa itu kan di luar konteks," imbuh mantan Ketua BK DPR ini.
Mengenai aturan rangkap jabatan juga perlu kode etik? "Rangkap jabatan juga harus diatur. Tentu tidak boleh rangkap dengan jabatan yang berkaitan, misalnya Anda menjabat sebagai ketua BUMN, padahal kan BUMN diawasi DPR, ya nggak bisa," terang Slamet.
Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Sementara Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14 (penyalahgunaan jabatan).
Wakil Ketua BK Nudirman Munir membantah telah menghilangkan sejumlah pasal krusial, termasuk larangan menerima gratifikasi. Larangan gratifikasi dan rangkap jabatan sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit dalam Kode Etik.
(vit/nwk)











































