"Kami mendapat relas (pemberitahuan) putusannya kemarin. Putusan lengkapnya belum kami dapatkan, Kami nanti akan mendatangi PN Jakpus untuk meminta salinan putusannya," kata Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Choirul Anam, saat berbincang dengan wartawan, Jumat (18/2).
Menurut Chairul, pihaknya memang sudah mendengar putusan kasasi ini sejak sekitar dua bulan lalu. Namun, jelas Choirul, saat itu relas putusannya masih terdapat salah ketik sehingga masih dikembalikan. Choirul juga tidak ingat berapa ganti rugi yang dikabulkan di tingkat PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, sambung Choirul, pihaknya belum mengetahui berapa ganti rugi yang dikabulkan oleh majelis kasasi MA. Yang jelas, menurut Choirul, putusan ini menjadi angin segar terhadap gerakan korban dan konsumen.
"Ini menjadi potret persoalan penerbangan di Indonesia yang masih rumit," ujar Choirul.
Berdasarkan informasi, perkara kasasi dengan nomor 2586/K/Pdt/2008 Juncto Nomo 277/PDT.G/2006/PN/Jkt.Pst ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan ketua majelis kasasi Abbas Said.
Pada 2006, Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 yang menerbangkan Munir pada 6 September 2004.
(asp/lrn)











































