"Kita sayangkan, lha yang diatur secara formal saja banyak yang dilanggar apalagi yang enggak. Menurut saya, salah satu pasal seperti gratifikasi tetap harus diatur dalam Kode Etik layaknya aturan formal," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Hal itu disampaikan dia setelah menemui Pejabat Pelaporan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR guna mendapat data studi banding DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang banyak yang mempertanyakan apakah etika perlu diatur, namun menurut dia itu penting. Sebab menurutnya, aturan sekelas UU saja dilanggar, apalagi aturan yang ada di bawahnya.
Abdullah juga menilai, dalam rapat dengar pendapat (RDP) ada konflik kepentingan anggota DPR yang mengemuka. Misalnya saja ketika ada pejabat seperti Jaksa Agung maupun Ketua KPK yang mengikuti RDP, ada cetusan anggota DPR 'Anda lho yang kami pilih'.
"Itu kan seperti ada konflik kepentingan. Harus juga diatur dalam Kode Etik," lanjut dia.
Komitmen Badan Kehormatan (BK) dipertanyakan? "Itu juga harus dipertanyakan, sejauh mana komitmen BK dalam mengatur etika anggota Dewan. Banyak juga kan sanksi etika yang akhirnya tidak dijalankan. Itu yang harus jadi pertanyaan, sejauh mana komitmen BK," kata Abdullah.
Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Sementara Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14 (penyalahgunaan jabatan).
Wakil Ketua BK Nudirman Munir membantah telah menghilangkan sejumlah pasal krusial, termasuk larangan menerima gratifikasi. Larangan gratifikasi dan rangkap jabatan sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit dalam Kode Etik.
(vit/aan)











































