"Kedatangn kami untuk meminta data studi banding alat kelengkapan DPR ke Setjen. Kami sudah meminta data sebelumnya sejak 23 November 2010 namun tidak kunjung direspons," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Hal itu disampaikan dia setelah menemui Pejabat Pelaporan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR guna mendapat data studi banding DPR. Meminta data ini tidak cukup mudah, karenanya, ICW meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memediasi persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bersyukur, setelah ada mediasi KIP akhirnya data itu berhasil didapatkan ICW. Abdullah pun berharap, Setjen DPR bisa terus membangun akuntabilitas dengan cara mempublikasikan informasi ke publik.
"Hal ini berkaitan dengan UU No 14/2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik tanpa diminta. Harusnya bisa langsung dipublikasikan," kritiknya.
Abdullah mengimbuhkan, apa yang dilakukan ICW adalah sesuai UU. "Seperti saya bilang 23 November kami meminta informasi, kalau mengacu UU, dalam 1 bulan tidak direspons kita mengadu ke Setjen dan 31 Januari kemarin, kita meminta KIP untuk dimediasikan," tuturnya.
Sementara itu komisioner KIP, Ramly Amin, menjelaskan apa yang dihadapi ICW dalam memperoleh data studi banding adalah masalah teknis. Dia juga menyampaikan ICW telah mencabut pengaduan kelambanan mendapatkan data yang sebelumnya telah dilayangkan ke KIP.
"Teman-teman ICW sudah mencabut pengaduan pada KIP. Mudah-mudahan apa yang dilakukan bisa menjadi inspirasi bagi lembaga lain. Karena informasi milik publik," kata Ramly.
Sementara itu, Ketua PPID Helmizar menyampaikan, keterlambatan memenuhi data yang diminta ICW lantaran harus ada aturan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. "Setjen memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan ICW. Memang ada keterlambatan karena ada aturan yang harus dipenuhi," ucap Helmizar.
(vit/nwk)











































