"Kita menyiapkan 500 halaman pledoi. Secara terpisah Pak Susno juga menyiapkan pledoi. Tapi lebih banyak sosiologis secara ringan, renyah dan cair. Beda dengan lawyer yang formal," ujar salah satu pengacara Susno, Evran Helmi Juni, di kediaman Susno, Jl Cibodas I, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/2/2011).
Menurut Evran, pledoi pada 24 Februari mendatang akan dipergunakan untuk membongkar masalah-masalah yang dituntut jaksa. Pledoi juga digunakan akan membongkar fakta-fakta yang tidak ditampilkan jaksa dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evran berharap, pledoi itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Susno. Dia menilai, kasus yang menjerat kliennya itu rekayasa.
"Dari awal kita melihat kasus ini rekayasa. Bukti-buktinya tidak jelas, jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi," ungkapnya.
Susno dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 8 miliar. Dia disidang kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat.
(nik/nrl)











































