Dubes Arab Saudi: Kami Tidak Stop TKI

Dubes Arab Saudi: Kami Tidak Stop TKI

- detikNews
Jumat, 18 Feb 2011 11:21 WIB
Dubes Arab Saudi: Kami Tidak Stop TKI
Jakarta - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke Arab Saudi dalam dua bulan ini menurun jumlahnya. Arab Saudi melalui Duta Besarnya untuk Indonesia mengklaim tidak ada pernyataan resmi pemerintah Saudi untuk berhenti menerima TKI.

"Secara resmi, kami tidak ada pernyataan meng-stop TKI," ujar Dubes Arab Saudi, Abdulrahman Al-Khayyath, saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/2/2011) malam.

Dia menambahkan, Kedubes Saudi masih menyediakan visa untuk warga negara Indonesia yang ingin bekerja di negara yang kaya akan emas hitamnya alias minyak bumi ini. Pemerintah Saudi masih berharap TKI di negaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bekerja di negara kami tidak masalah. Kalau ada kasus yang menimpa mereka itu hanya kecil saja. Kalau ada masalah, kami ingin membantu mengatasinya juga," terang Abdulrahman.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jeddah mengimbau pengusaha perekrut tenaga kerja untuk menghentikan perekrutan TKI. Itu karena jumlah aplikasi dari TKI sangat sedikit, akibat pemberitaan negatif media massa Indonesia tentang TKI.

"Tidak ada larangan (merekrut TKI) resmi, kami hanya memberitahu agen rekrutmen kami untuk tidak menerima aplikasi baru dari pekerja Indonesia karena jumlah aplikasi dari mereka yang sedikit," ujar Ketua Komisi Perekrut Tenaga Kerja Kadin Jeddah, Yahya Maqbool, kepada Arab News, Rabu (16/2).

Sementara itu, pemerintah RI telah bertekad memperbaiki sistem kerja pengiriman TKI secara menyeluruh. Dua bulan terakhir ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghentikan penempatan baru TKI ke Arab Saudi.

Pemerintah memperketat seleksi majikan bagi TKI. Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah terhadap majikan TKI adalah setidaknya memiliki penghasilan minimal sekitar Rp 24 juta. Calon majikan TKI, juga harus melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah. Para calon majikan TKI juga harus datang ke kedutaan untuk diwawancarai. Hal itu merupakan moratorium lunak yang diterapkan pemerintah.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads