"KBRI akan memonitor dan akan memberikan surat jalan atau dokumen yang diperlukan," ujar Jubir Kemlu Kusuma Habir kepada detikcom, Jumat (18/2/2011).
Kusuma membenarkan informasi terkait Anton yang mencari suaka untuk menjadi warga negara Amerika Serikat. Anton berstatus overstayers dan telah habis masa tinggalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menurut Kusuma seharusnya sudah dideportasi pada 14 Februari lalu. Pemerintah AS menolak permintaan menjadi warga negaranya karena ada persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi.
"Yang bersangkutan diberikan kesempatan mengajukan kembali. Dan yang bersangkutan sudah mengajukan kembali," paparnya.
Menurut Kusuma, kasus Anton ini tidak mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia dengan AS. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa terlalu jauh mengintervensi kebijakan-kebijakan dari pemerintah AS.
"Ini masalah hukum imigrasi AS, kita tidak bisa menggangu. Jadi kita lihat saja nanti bagaimana," tutupnya.
Anton tidak mau kembali ke Indonesia. Menurut dia, Indonesia tidak toleran pada kaum homoseksual. Anton datang ke AS pada tahun 2002 dengan visa turis dari Jakarta. Setelah visanya habis, ia mengajukan suaka politik dan menerima izin kerja sementara, sementara suakanya diproses. Namun rupanya, permintaan suakanya tidak juga dikabulkan pemerintah Negara Paman Sam itu.
(mpr/fay)










































