"AD warga Pandeglang ditangkap di Banten," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (18/2/2011).
Boy mengatakan, AD dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pasal 170 KUHP," jelas Boy.
Menurut Boy, AD dan D warga asli Cikeusik. Namun setiap hari bekerja di luar kota seperti Tangerang, Pandeglang, dan Serang.
"Mereka warga sini. Ada yang tinggal di Tangerang, Pandeglang, Serang tapi biasanya hari Minggu pulang kampung," imbuhnya.
Sejauh ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 95 orang. Mereka terdiri dari anggota Ahmadiyah, Polri dan warga.
"Dari Ahmadiyah 9, Polri 25, warga 61," tandas Boy.
(ape/anw)











































