"Nanti saya baca dulu, yang jelas ada kemajuan. Ini masih ada waktu, nanti kita lihat termasuk fraksi-fraksi akan baca," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai mengadiri acara ultah Jafar Hafsah di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/2/2011) malam.
Menurut Priyo jika pasal-pasal yang sudah diatur dalam undang-undang tidak seharusnya diatur kembali dalam kode etik DPR. Sebab, undang-undang posisinya lebih tinggi dibandingkan dengan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Priyo mengatakan akan menyerahkan dan memasrahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan DPR. "Saya yakin mereka malakukan yang terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Sementara Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14
(penyalahgunaan jabatan).
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nudirman Munir membantah telah menghilangkan sejumlah pasal krusial, termasuk larangan menerima gratifikasi. Larangan gratifikasi dan rangkap jabatan sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit dalam Kode Etik.
(mpr/anw)











































