"Pasal itu tidak efektif. Ada atau tidak ada, gratifikasi itu tidak mempengaruhi bahwa ketentuan undang-undang itu adalah pelanggaran hukum," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai menghadiri acara ultah Jafar Hafsah di Kompleks Perumahan DPR, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/2/2011) Malam.
Benny mengatakan gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pejabat pelenggara negara adalah melanggar undang-undang. Dan hal itu menurut Benny masuk norma hukum, bukan norma etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pasal rangkap jabatan? "Nggak ada masalah. Etika apa yang melarang itu?" kilahnya.
Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam kode etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Sementara Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, mengatakan selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14 (penyalahgunaan jabatan).
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nudirman Munir membantah telah menghilangkan sejumlah pasal krusial, termasuk larangan menerima gratifikasi. Larangan gratifikasi dan rangkap jabatan sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit dalam kode etik.
(mpr/anw)











































