"Belum ada (salinan putusan) tersebut," kata Kepala Bagian Umum PN Pusat, Itjah Minantika kepada wartawan yang mewawancarainya di ruanganya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Menurutnya, segala putusan yang dikirimkan dari pengadilan yang di atas jajarannya, selalu melalui pihaknya. "Prosudur ke sini dulu (Bagian Umum PN Pusat), semua masuk kesini dulu," ucapnya.
Ketika ditanya, menurut perkiraanya dimana putusan itu berada, dia mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu ya," ucapnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan MA. Menurut sumber detikcom di MA, salinan putusan setebal 34 halaman tersebut telah dikirim pada 31 Januari 2011 dan sampai ke PN Jakpus 14 Februari 2011. Sayang, salinan ini tidak terendus jejaknya.
"Sudah dikirim, ada surat terimanya dari pihak PN Jakpus kok," kata sumber tersebut.
Padahal, MA melalui website resminya sudah melansir bahwa pihaknya telah mengeluarkan putusan terkait kasasi yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan, dan Institute Pertanian Bogor (IPB), dalam kasus susu formula berbakteri, per tanggal 26 April 2010.
Dalam putusannya MA, memenangkan David Tobing selaku penggugat, dan menyatakan Menteri Kersehatan, BPOM, dan IPB harus melansir data penelitian yang menyebut beberapa produk susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii.
"Kalau putusanya sudah diupload maka dipastikan salinan putusanya sudah dikirim ke PN Jakpus," tegas Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Lantas, dimanakah salinan putusan tersebut?
(asp/anw)











































