"Jangan ada kekhawatiran akan lari. Potong leher saya. Leher saya taruhannya," kata Henry saat mendampingi Susno keluar dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/2/2011).
Pengacara Susno lainnya, Ari Yusuf Amir menambahkan, kliennya akan tetap di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski ditempatkan di rumah pribadi, akan ada penjagaan khusus dari lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, M Yusuf meminta agar Susno diberikan status cegah. Hal ini dirasa penting sebab malam ini masa penahanan selama 90 hari terhadap Susno resmi berakhir.
"Karena dia lepas demi hukum, sesuai ketentuan UU maka jaksa wajib mengajukan pencegahan. Kenapa tidak dari dulu saja? Kan waktu itu dia sudah ditangkap dan ditahan polisi, buat apa kita mintakan cekal," jelas Yusuf.
(mad/anw)










































