"Bukan wajib lapor. Mabes Polri itu kantor saya. Kecuali tidak sidang saya wajib ngantor," kata Susno sesaat setelah keluar dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/2/2011).
Susno didakwa atas kasus dugaan suap dan korupsi dana Pilkada Jabar. Saat itu, pria asal Palembang tersebut menjabat sebagai Kapolda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengucapkan syukur. Atas doa-doanya sehingga malam ini bisa bebas dan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang merindukan kebenaran dan keadilan. Kami tetap mohon doa untuk proses selanjutnya," sambungnya.
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat menambahkan, saat ini kliennya sedang menyusun pembelaan di sidang. Lewat pembelaan tersebut, hakim diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil.
"Mohon doanya supaya hakim menjatuhkan putusan kebenaran," tegasnya.
Rencananya, Susno juga akan menghadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo Senin 21 Februari mendatang.
"Lapor dengan pimpinan. Siap untuk melaksanakan tugas yang akan diberikan pimpinan," kata Henry.
(mad/anw)











































