MUI: Presiden yang Bisa Bubarkan Ahmadiyah

MUI: Presiden yang Bisa Bubarkan Ahmadiyah

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 22:00 WIB
MUI: Presiden yang Bisa Bubarkan Ahmadiyah
Jakarta - Keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa dibubarkan. Pembubaran tersebut bisa dilakukan oleh presiden, sesuai ketentuan dalam UU No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.

"Bila penodaan agama dilakukan oleh organisasi, maka bisa dibubarkan. Itu bisa dilakukan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama. Ini solusi Ahmadiyah pendekatan UU,"Β  ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin saat rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dengan Pemuka Agama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Menurut Ma'ruf pembubaran terhadap aliran-aliran yang dianggap menyimpang pernah dilakukan oleh pemerintah. Namun dalam kasus Ahmadiyah, MUI mengaku kesulitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Responsnya beda ketika dengan Ahmadiyah, susah. Pembubaran Ahmadiyah selalu ada pembelaan, disebut melanggar HAM, itu bagian dari kebebasan berpendapat, dan juga kekebasan beragama," keluh Ma'ruf.

MUI pun kemudian melunak dan menyetujui dikeluarkannya SKB 3 Menteri. MUI berharap dengan keluarnya SKB ini mampu meredam persoalan Ahmadiyah.

"Tapi ternyata SKB itu tidak menyelesaikan persoalan. Ahmadiyah masih melanggar SKB dengan menyebarkan ajarannya," terang pria berkaca mata ini.

MUI pun berharap pemerintah membubarkan Ahmadiyah karena ajarannya telah menodai agama Islam.

"Bubarkan Ahmadiyah, sepanjang tidak meninggalkan keyakinan adanya nabi lain setelah Muhammad," imbuh Ma'ruf.

(her/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads