Gayus Lumbuun: Apa Imbalan Bukan dari Mitra Kerja Boleh?

Kode Etik Baru

Gayus Lumbuun: Apa Imbalan Bukan dari Mitra Kerja Boleh?

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 21:48 WIB
 Gayus Lumbuun: Apa Imbalan Bukan dari Mitra Kerja Boleh?
Jakarta - Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mempertanyakan alasan penghilangan sejumlah pasal krusial dalam draf revisi Peraturan DPR tengan Kode Etik. Dia menilai, pasal larangan gratifikasi dan rangkap jabatan seharusnya tetap dipertahankan.

"Yang jelas hilang utuh adalah pasal 15 tentang perangkapan jabatan dan ini mutlak seharusnya ada. Pasal-pasal lain kurang lengkap seperti pasal 4 huruf 4 (kode etik) yang baru hanya dilarang menerima imbalan dan hadiah dari mitra kerja saja, (kode etik) yang lama pada pasal 11 dilarang menerima imbalan dari semua pihak," kata Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2011).

Sebelumnya, Wakil Ketua BK Nudirman Munir membantah pihaknya telah menghilangkan pasal tersebut. Alasannya, tindak pidana seperti gratifikasi dan suap sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu diatur dalam Kode Etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus Lumbuun mempertanyakan alasan Nudirman tersebut. Menurut Gayus Lumbuun, harus dibedakan antara Kode Etik yang merupakan ranah etika dan undang-undang yang merupakan ranah hukum.

"Jadi kode etik tetap harus lengkap mengatur hal-hal yang masuk ranah etika, meski undang-undang sudah mengaturnya," kata profesor ini.

"(Larangan) Perjudian juga pasal 303 di KUHP, tapi kenapa dimasukkan juga (dalam kode etik baru)," kata Gayus.

Pasal 11 Kode Etik DPR terdahulu mengatur larangan penerimaan gratifikasi dari 'pihak lain'. Sedangkan dalam pasal 4 ayat 4 draf Kode Etik baru hanya diatur larangan penerimaan gratifikasi dari 'mitra kerja' saja.

"Jadi kalau imbalan bukan dari mitra kerja boleh? Kode Etik harusnya lengkap, tidak hanya mitra kerja saja, tapi juga orang lain," kata Gayus yang belakangan menjadi seteru Nudirman itu.

(lrn/anw)


Berita Terkait