Tragis, 40 Anggota DPRD Sumbar Divonis 2 Tahun Penjara!
Senin, 17 Mei 2004 19:39 WIB
Padang - Sungguh tragis wakil rakyat di Sumatra Barat (Sumbar). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menjatuhkan vonis penjara bagi anggota DPRD Sumbar.Setelah Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (WakilKetua) divonis 2 tahun 3 bulan penjara, kini giliran 40 anggota DPRD Sumbar lainnya divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Senin (17/5/2004) .Anggota Dewan yang divonis tersebut, Marfendi, Hilma Hamid, Sueb Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Lief Wardah, Alfian, Marhadi Effendi, Syahril BB,Azmal Zen, Usman Husen, Malik Ismail, Akmal Khair, Khaidir Khatib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Datuk Bijo Anso, Saidal Bahauddin, Syamsul Bayan, Nursan Hasan, Muhammad Yunus Said, Arius Sampeno Datuk Sinaro Garang.Juga ada Faigi Asa Bawamenewi, Muhammad Yasin, Saadoeddin, Marheni Z Azwar, Nazar Sidin, Moestamir Makmoer, AG MS Datuk Paduko Bandaro, Syukriadi Syukur dan Syawir Taher. Selanjutnya Abdul Manaf Taher, Guspardi Gaus, Hilman Syarifudin, Salahuddin Datuk Tumenggung, Sumarman Oedin, Mitsu Pardede, Hasan Yunus, Muchtarijal Malin Putih, R S Siswoyo, dan Ambiar Amir.Dengan divonisnya 40 orang anggota Dewan tersebut, berarti seluruh anggota DPRD Sumbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar secara bersama-sama.Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan memerintahkan seluruh terdakwa untuk mengganti uang negara itu sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Jika tidak, mereka diancam dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Di samping vonis di atas, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa membayar uang perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,-Sebelum menjatuhkan vonis, sembilan orang anggota majelis hakim yang menangani kasus korupsi DPRD Sumbar ini sempat membeberkan perbedaaan pendapat (dissenting opinion). Tiga anggota Majelis Hakim, masing-masing Desnayetti, Machri Hendra dan Irama Candra Ilja meminta angggota dewan dibebaskan. Alasannya, pelanggaran PP Nomor 110 Tahun 2000 yang dituduhkan terhadap anggota Dewan itu tidak beralasan karena PP itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
(nrl/)











































