"Masa 'dilarang mencuri' kita masukkan, nanti seluruh KUHP masuk ke situ semua, kan nggak lucu," kata Wakil Ketua BK, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Politikus Golkar itu menjelaskan, semua pelanggaran UU merupakan pelanggaran Kode Etik. Namun, tidak semua pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana suap, gratifikasi, itu sudah jelas pelanggaran kode etik. Otomatis," imbuhnya.
Nudirman meminta masyarakat tidak terjebak dalam rumor yang menyebut sejumlah pasal krusial dihilangkan dalam Kode Etik yang baru. Dia juga membantah ada barter kepentingan dengan sejumlah pihak agar sejumlah pasal dihilangkan.
"Jangan kita terjebak rumor, ini dikurangi, ini ada yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14 (penyalahgunaan jabatan).
(lrn/ndr)











































