BK DPR Bantah Coret Pasal Gratifikasi di Kode Etik Baru

BK DPR Bantah Coret Pasal Gratifikasi di Kode Etik Baru

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 19:48 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR membantah telah menghilangkan sejumlah pasal krusial, termasuk larangan menerima gratifikasi, dalam draf revisi Peraturan DPR tentang Kode Etik. Larangan gratifikasi dan rangkap jabatan sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu diatur secara eksplisit dalam Kode Etik.

"Masa 'dilarang mencuri' kita masukkan, nanti seluruh KUHP masuk ke situ semua, kan nggak lucu," kata Wakil Ketua BK, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Politikus Golkar itu menjelaskan, semua pelanggaran UU merupakan pelanggaran Kode Etik. Namun, tidak semua pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada UU Pencucian Uang kalau gratifikasi, tentang rangkap jabatan di UU MD3. Jadi hal-hal yang sudah diatur dalam UU, kita tidak perlu lagi mengatur," jelasnya.

"Pidana suap, gratifikasi, itu sudah jelas pelanggaran kode etik. Otomatis," imbuhnya.

Nudirman meminta masyarakat tidak terjebak dalam rumor yang menyebut sejumlah pasal krusial dihilangkan dalam Kode Etik yang baru. Dia juga membantah ada barter kepentingan dengan sejumlah pihak agar sejumlah pasal dihilangkan.

"Jangan kita terjebak rumor, ini dikurangi, ini ada yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan, yang hilang utuh dalam Kode Etik baru adalah pasal 15 tentang rangkap jabatan. Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, selain pasal 15, pasal yang hilang adalah pasal 9 (penggunaan fasilitas negara), pasal 11 (gratifikasi) dan pasal 14 (penyalahgunaan jabatan).
(lrn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads