Berakhirnya masa penahanan membuka peluang bagi Susno Duadji kabur ke luar negeri. Sebagai langkah antisipasi Kejaksaan mengajukan permohonan status cegah bagi terdakwa kasus dugaan korupsi Pilkada Gubernur Jabar dan mafia kasus PT SAL itu.
"Kita sudah usulkan agar terdakwa dicegah ke luar negeri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, melalui telepon, Kamis (17/2/2011).
Pengajuan usul status cekal dilalukan mengingat pada pukul 24.00 WIB malam nanti masa penahanan selama 90 hari terhadap Susno Duadji resmi berakhir. Sebagai konsekuensi hukum, maka mantan Kabareskrim Mabes Polri itu berhak meninggalkan sel tahanan yang selama ini dia tinggali.
"Karena dia lepas demi hukum, sesuai ketentuan UU maka jaksa wajib mengajukan pencegahan. Kenapa tidak dari dulu saja? Kan waktu itu dia sudah ditangkap dan ditahan polisi, buat apa kita mintakan cekal," jelas Yusuf.
Pengenaan status cegah diperlukan sebab sidang pengadilan atas dua kasus yang didakwakan kepada Susno masih berlangsung. Maka wajib bagi Susno untuk selalu hadir mengikuti tahapan persidangan hingga vonis bersalah dan hukuman dijatuhkan.
Pengajuan status cegah bagi Susno Duadji tidak lepas dari drama penangkapannya sekitar pertengahan April tahun lalu. Waktu itu Susno ditangkap oleh Propam Mabes Polri di toilet Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum pesawatnya tinggal landas menuju Singapura.
(nrl/nrl)











































