Nasib Hak Angket Pajak DPR Diputuskan 22 Februari

Nasib Hak Angket Pajak DPR Diputuskan 22 Februari

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 18:29 WIB
Jakarta - Tarik menarik soal pengusulan hak angket perpajakan masih terjadi antarfraksi di DPR. Namun, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati pengambilan keputusan soal angket pajak itu dilakukan pada rapat paripurna 22 Februari mendatang.

"Apakah setuju pada tanggal 22 Februari, dua usulan angket dibawa ke paripurna?" tanya pimpinan rapat Bamus yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Mendengar pertanyaan pimpinan sidang, rapat Bamus akhirnya menyetujuinya. "Setujuuu," seru anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, rapat Bamus sempat terjadi perdebatan perihal apakah dua berkas usulan angket yang berasal dari Komisi III dan Komisi XI dijadikan satu atau terpisah.

"Penggabungan bagus dan efektif. Namun secara administrasi akan bermasalah," interupsi anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.

Mendengar interupsi dari Muzani tersebut, Priyo akhirnya kembali menarik keputusan sebelumnya.

"Nanti kita lempar ke paripurna, dua usulan masih on, nanti tinggal dirapatkan antarpimpinan fraksi saat paripurna," kata Priyo.

Dalam kesempatan tersebut, Priyo juga mengingatkan agar para inisiator menyiapkan kalkulasi anggaran panitia angket.

"Kami meminta waktu sesingkat-singkatnya agar pengusul menyiapkan usulan anggaran angket. Kalau tidak nanti bisa dibatalkan," ujar Priyo.

(lrn/gun)


Berita Terkait