Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ambil pusing dengan penghilangan pasal tersebut dalam aturan kode etik yang baru. KPK hanya berpatokan pada aturan UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Kita hanya mengacu pada aturan UU Susduk (UU No 27), dan aturan ini lebih tinggi dibanding kode etik," jelas Haryono saat berbincang di ruang perpustakaan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa pasal krusial yang dihilangkan dalam rancangan kode etik DPR yang baru. Kode etik DPR yang baru menjadi semakin lunak. Pasal 9 misalnya, aturan mengenai larangan menerima hadiah.
Selain itu anggota DPR juga bebas menggunakan jabatannya untuk mengurus keperluan yang birokratis. Anggota DPR juga diperbolehkan merangkap jabatan di luar DPR.
(mok/gun)










































