KPK Tegaskan Anggota DPR Tak Boleh Terima Gratifikasi

KPK Tegaskan Anggota DPR Tak Boleh Terima Gratifikasi

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 18:10 WIB
Jakarta - Sejumlah pasal krusial dalam rancangan kode etik DPR yang baru dihilangkan. Salah satu pasal yang dihilangkan adalah pasal yang mengatur soal larangan menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ambil pusing dengan penghilangan pasal tersebut dalam aturan kode etik yang baru. KPK hanya berpatokan pada aturan UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Kita hanya mengacu pada aturan UU Susduk (UU No 27), dan aturan ini lebih tinggi dibanding kode etik," jelas Haryono saat berbincang di ruang perpustakaan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU No 27, di pasal 208 ayat 3, tegas-tegas berbunyi 'Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi'. Jika terbukti melanggar dan sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota Dewan itu akan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

Ada beberapa pasal krusial yang dihilangkan dalam rancangan kode etik DPR yang baru. Kode etik DPR yang baru menjadi semakin lunak. Pasal 9 misalnya, aturan mengenai larangan menerima hadiah.

Selain itu anggota DPR juga bebas menggunakan jabatannya untuk mengurus keperluan yang birokratis. Anggota DPR juga diperbolehkan merangkap jabatan di luar DPR.

(mok/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini