Pengacara Tak Kuasai UU, Sidang PD di MK Ruwet
Senin, 17 Mei 2004 18:42 WIB
Jakarta - Persidangan gugatan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Partai Demokrat (PD) berjalan ruwet, Senin (17/5/2004). Tim kuasa hukum partai tersebut terlihat tidak menguasai masalah dengan baik sehingga gagal memberikan jawaban yang menyakinkan atas pertanyaan yang diajukan panel majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).Tim kuasa hukum yang beranggotakan Handika, Pieter Tasso, Karim Tayib dan FX Soekarno, memberikan jawaban yang berbelit-belit dalam menjelaskan detail masalah teknis perihal perbedaan perolehan suara di sejumlah daerah pemilihan. Sehingga panelis majelis hakim MK yang dipimpin oleh Maruarar SH berulang kali mengkonfirmasi jawaban yang diterimanya.Tim kuasa hukum juga kebingungan dalam menunjuk saksi yang harus maju untuk memberikan keterangannya. Para saksi dari pihak partai yang mereka ajukan ditolak oleh panel majelis hakim dengan alasan statusnya yang meragukan. Para saksi tersebut tidak dapat menunjukkan surat mandat dari DPP PD sebagai bukti sah saksi partai dalam penghitungan suara. Nama mereka pun tidak tercantum dalam berkas gugatan sengketa PD.Hingga petang ini, sidang gugatan PD yang berlangsung mulai pukul 14.00 di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, baru bisa memeriksa kasus untuk DPRD Kab. Talaud (1 kursi) dan DPRD Banten (1 kursi). Padahal dalam daftar registrasi perkara, PD mengajukan gugatan di 14 Daerah Pemilihan (DP). Bisa dipastikan bahwa sidang akan berlangsung hingga jauh malam apabila dilakukan secara maraton.Dalam dua kasus itu pun, tim kuasa hukum tidak dapat menjelaskan dengan baik materi gugatannya. Sebagai contoh, mereka tidak dapat menjawab asal dari penggelembungan perolehan Partai Bintang Reformasi (PBR) sebanyak 800 suara di Tangerang yang digugat kliennya.Demikian pula dengan kasus di Kep. Sangihe. Akibat tidak mempunyai saksi resmi di PPS dan PPK, keterangan tentang hilangnya suara PD akibat tidak disertakannya perolehan suara PD Kep.Talaud dalam rekap KPUD Sulawesi Utara juga gagal untuk dijelaskan dengan detail. Kesaksian yang disampaikan Olga, ketua DPC PD Kep. Sangihe, dianggap majelis hakim kurang menyakinkan karena tidak dukung bukti telah mengajukan pengaduan ke Panwas Pemilu setempat yang merupakan prosedur penanganan awal kasus di lapangan.Buruknya penampilan tim kuasa hukum ini menimbulkan kejengkelan yang luar biasa bagi pengurus dan calon anggota legislatif PD yang hadir dari berbagai provinsi. Dari balik pagar pembatas arena sidang, mereka dengan terang-terangkan menggunakan "bahasa Tarzan" untuk mengarahkan jawaban tim kuasa hukum."Ini pengacara harus diganti, kita nggak bakalan menang kalo pakai mereka terus," cetus Basri Jamal, caleg PD dari Tangerang, Banten, dengan kesal.Tidak MenguasaiDikonfirmasi mengenai kekecewaan pengurus dan caleg PD yang hadir di MK, Karim Tayib anggota tim kuasa hukum, kepada detikcom, secara terus terang mengakui bahwa pihaknya kurang siap dalam sidang sengketa hasil pemilu. "Kami belum menguasai UU MK yang masih baru ini," kilahnya.Ditambahkannya, apabila nanti PD gagal memenangkan gugatan sengketa hasil pemilu, kesalahan tidak dapat sepenuhnya ditimpakan kepada tim kuasa hukum. Sebab pihak DPP PD juga punya andil dalam keruwetan sidang hari ini. Seperti kebijakan tidak menempatkan saksi resmi partai dari TPS hingga PPK dengan alasan keterbasan dana operasional. Inilah yang akhirnya menyulitkannya untuk menyediakan alat bukti yang kuat dalam persidangan."Selain itu pengurus parpol di daerah pun tidak memahami UU Pemilu legislatif No.12/2003 dengan tuntas. Karena itu penanganan awal terhadap kasus sengketa perolehan suara tidak melalui prosedur yang benar, seperti di Sangihe tadi," ungkap Karim.
(nrl/)











































