Pasal Krusial Kode Etik DPR Dihilangkan

Pasal Krusial Kode Etik DPR Dihilangkan

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 16:45 WIB
Pasal Krusial Kode Etik DPR Dihilangkan
Jakarta - Pengamat parlemen mengeluhkan hilangnya sejumlah pasal krusial dalam rancangan kode etik DPR yang baru. Kode etik DPR yang baru menjadi semakin lunak.

"Saya bandingkan kode etik baru dan yang lama, sejumlah pasal yang krusial justru dihilangkan. Kalau memang menjanjikan perubahan, anggota DPR masih punya waktu satu minggu untuk menolaknya," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, kepada detikcom, Kamis (17/2/2011).

Menurut Ray, kode etik anggota DPR dibuat lebih longgar. Anggota DPR justru diberi kebebasan pada sejumlah titik.

"Yang dihilangkan misalnya pasal 9 itu soal kewenangan tidak diperkenankannya penggunaan fasilitas negara diluar tugas kedewanan dan pasal 11 kode etik lama yang berisi larangan anggota DPR menerima hadiah dari orang lain," terang Ray.

Selain itu anggota DPR juga bebas menggunakan jabatannya untuk mengurus keperluan yang birokratis. Anggota DPR juga diperbolehkan merangkap jabatan di luar DPR.

"Karena pasal 14 yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan pasal 15 yang melarang rangkap jabatan juga dihilangkan," kritiknya.
(van/gun)


Berita Terkait