"Sebetulnya yang paling utama hak rakyat mendapatkan informasi. Ini bukan hal sepele. Kenapa peneliti memberikan info ke pengusaha tetapi ke masyarakat tidak?" kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Sebelumnya Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB I Wayan Teguh W menjelaskan bahwa penelitian dilakukan pada 2006. Hasilnya juga sudah dipresentasikan ke pengusaha. Pada 2009, IPB melakukan penelitian kembali dan tidak ditemukan bakteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peneliti itu punya moral obligation. Seharusnya memberikan penelitian ke masyarakat juga," imbuhnya.
Rieke tidak bisa memberi kesimpulan apakah ada kepentingan pengusaha terkait hal tersebut. Semestinya pemerintah bisa melakukan perlindungan kepada konsumen.
"Ada upaya melemahkan konsumen. Ini bisa soal pemerintah yang tidak hadir terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Ini putusan MA, sudah inkrah harusnya segera dibuka. Kalau tidak berani, mending pejabat terkait mundur saja. Kesalahan bukan di IPB tetapi juga di pemerintah," tutupnya.
(ndr/fay)











































