Hal itu terlihat dari nomor registrasi pesawat tersebut, yakni PK LHH. "LHH-nya sama seperti yang tergelincir. Sudah dirilis, dilakukan pengecekan baik oleh KNKT oleh DSKU maupun Kemenhub," ujar Kapuskom Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2011).
Pesawat sudah dirilis maksudnya, sudah dibolehkan terbang kembali setelah melalui pemeriksaan oleh pihak-pihak berwenang. Sebelumnya, pesawat ini tidak boleh terbang dulu selama pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Subkomite Udara KNKT Masruri mengatakan, tidak ada kerusakan signifikan pada pesawat Lion Air yang tergelincir di Pekanbaru pada 15 Februari. "Yang pertama (pesawat yang mengalami insiden pada 14 Februari 2011) ada kerusakan ban depan tapi tidak signifikan, sedangkan yang kedua tidak terlihat adanya kerusakan," ucapnya.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini