Jimly: Pembubaran Ormas Serahkan ke Pengadilan

Jimly: Pembubaran Ormas Serahkan ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 15:43 WIB
Jimly: Pembubaran Ormas Serahkan ke Pengadilan
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, berpendapat pembubaran Ormas sebaiknya melalui pengadilan. Di pengadilan, Ormas tersebut bisa membela diri.

"Biarlah pengadilan yang memutus. Pengadilan itu adalah tempat paling fair, karena dia (Ormas) bisa membela diri," kata Jimly kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2011.

Menurut Jimly, dengan memproses suatu Ormas di pengadilan maka  sesuatunya akan terang benderang. Selain itu, tidak akan muncul permasalahan lanjutan. "Kalau bubar begitu saja, jadi masalah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, meski ada ormas yang mengancam akan menggulingkan pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak gentar. SBY tetap akan melanjutkan instruksinya agar membubarkan ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. Namun pembubaran ini sesuai proses hukum yang berlaku.

"Bapak Presiden telah mendengar pernyataan dari salah satu organisasi masyarakat yang mengancam. Sekali lagi pemerintah tentunya akan menindaklanjuti apa yang jadi instruksi presiden 9 Februari lalu dan akan didasarkan pada hukum," kata juru bicara kepresidenan Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Ormas yang pernah sesumbar hendak menggulingkan SBY seperti Presiden Tunisia Ben Ali adalah FPI, jika SBY berani membubarkan Ormas itu.

Julian mengatakan, Presiden tidak memberikan respons terkait ancaman kepada dirinya. Namun sistem harus bekerja dan pemerintah yakni negara memiliki instrumen untuk melakukan penertiban kepada siapa pun, entitas apa pun, dan apa pun bentuk organisasinya. Jadi tindak kekerasan apa pun tidak akan dibiarkan apalagi sampai adanya ancaman baik kepada individu, kelompok, atau pun  negara.

"Akan ada tindak lanjut atau respons yang terukur terhadap statement yang diberikan terkait hal tersebut," ungkapnya.

(fjr/aan)


Berita Terkait