"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang tersebut silahkan periksa rekening saya," kata Arga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Empat perusahaan yang kreditnya bermasalah itu adalah PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Investmen Indonesi dan PT Signature Capital Indonesia. Menurut Arga, kredit kepada mereka disalurkan sebab ada perintah dari Hermanus Hasan Muslim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Century merangkap Direktur Kredit Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Hermanus dan Robert Tantular) semua yang tanda tangan. Kok saya yang disalahkan?" ungkap Arga.
Selain itu, Arga juga keberatan menjadi tersangka lagi terkait dengan pemberian L/C ke 6Β perusahaan yang juga bermasalah. Salah satu dari enam perusahaan itu adalah L/C untuk PT
Selalang Prima Internasional (SPI) milik Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di dalam perkara yang disidangkan, Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Arga bersama Direktur Cabang Senayan Bank Century, Linda Wangsadinata, dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dalam mengucurkan kredit.
"Akibat ulah kedua terdakwa, ribuan uang nasabah Bank Century jadi tidak jelas," dakwa jaksa Teguh Suhendro.
(asp/lh)











































