Pemprov DKI Perintahkan Walikota Lakukan Pendataan Pada Usaha Minimarket

Pemprov DKI Perintahkan Walikota Lakukan Pendataan Pada Usaha Minimarket

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 14:47 WIB
Jakarta - Semakin menjamurnya usaha minimarket di Ibukota, bisa jadi karena akibat ulah dari oknum pengusaha dan pemerintahan yang nakal. Sebab sejak 2006, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menangguhkan permintaan izin baru pembukaan minimarket.

Untuk memastikan dugaan adanya minimarket ilegal, Pemprop DKI Jakarta dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang. Kegiatan pendataan ulang dilakukan oleh pemerintah di kota madya bersangkutan.

"Pak Sekda menginstruksikan kepada 5 Walikota untuk pendataan minimarket di lapangan," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P) DKI Jakarta, Reynalda, melalui telepon, Kamis (17/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendataan sudah mulai dilakukan sejak Senin (14/2) silam. Kegiatan ini diharapkan bisa
selesai pada 27 Februari 2011. Setelah data lengkap dan diverifikasi, kemudian dibahas langkah penertiban selanjutnya yang akan dikenakan bila ada minimarket yang ilegal.

Penertiban minimarket ini berdasarkan pada Instruksi Gubernur nomor 115/2006. Bahwa oleh
pemerintah tidak lagi izin operasional terhadap minimarket baru yang dikeluarkan.

Berdasar data sementara, saat ini terdapat 1.006 minimarket yang tersebar di seluruh pelosok Ibu Kota. Di Jakarta Selatan saat ini terdapat 409 minimarket yang merambah ke permukiman warga di 65 kelurahan dari 10 kecamatan. Di Jaksel, Kecamatan Cilandak paling banyak diserbu minimarket, yaitu 79 unit yang disusul 51 minimarket di Jagakarsa lalu 43 minimarket di Kebayoran Baru dan 40 unit di Pesanggrahan.

"Pada pertengahan tahun 2009, Dinas Koperasi dan UMKM DKI sudah menangguhkan sekitar 600 surat permohonan izin minimarket baru," sambung Reynalda.

(lia/lh)


Berita Terkait