Untuk memastikan dugaan adanya minimarket ilegal, Pemprop DKI Jakarta dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang. Kegiatan pendataan ulang dilakukan oleh pemerintah di kota madya bersangkutan.
"Pak Sekda menginstruksikan kepada 5 Walikota untuk pendataan minimarket di lapangan," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM-P) DKI Jakarta, Reynalda, melalui telepon, Kamis (17/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
selesai pada 27 Februari 2011. Setelah data lengkap dan diverifikasi, kemudian dibahas langkah penertiban selanjutnya yang akan dikenakan bila ada minimarket yang ilegal.
Penertiban minimarket ini berdasarkan pada Instruksi Gubernur nomor 115/2006. Bahwa oleh
pemerintah tidak lagi izin operasional terhadap minimarket baru yang dikeluarkan.
Berdasar data sementara, saat ini terdapat 1.006 minimarket yang tersebar di seluruh pelosok Ibu Kota. Di Jakarta Selatan saat ini terdapat 409 minimarket yang merambah ke permukiman warga di 65 kelurahan dari 10 kecamatan. Di Jaksel, Kecamatan Cilandak paling banyak diserbu minimarket, yaitu 79 unit yang disusul 51 minimarket di Jagakarsa lalu 43 minimarket di Kebayoran Baru dan 40 unit di Pesanggrahan.
"Pada pertengahan tahun 2009, Dinas Koperasi dan UMKM DKI sudah menangguhkan sekitar 600 surat permohonan izin minimarket baru," sambung Reynalda.
(lia/lh)










































