"Ini secara bertahap berlakunya. Bertahap itu dimaksud yang duluan dilarang untuk golongan rentan, seperti anak-anak sekolah," ujar Menteri Kesehatan Sri Endang Rahayu dalam rapat koordinasi tentang aturan tembakau dan susu formula di Kantor Kementerian
Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Karena diberlakukan secara bertahap, artinya larangan kegiatan promosi dan beriklan bagi perusahaan rokok tidak diterapkan seketika. Penetapan anak sekolah sebagai prioritasnya untuk mempertegas aturan yang menyatakan sekolah sebagai kawasan bebas rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kegiatan sekolah," sambung Wakil Mendiknas, Fasli Jalal, pada kesempatan sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan peraturan larangan sponsor dan promosi tentang rokok di berbagai media massa di Indonesia. Peraturan ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dalam usia sekolah.
(fiq/lh)










































