Pemerintah Prioritaskan Larang Promosi Rokok di Sekolah

Pemerintah Prioritaskan Larang Promosi Rokok di Sekolah

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 13:13 WIB
Pemerintah Prioritaskan Larang Promosi Rokok di Sekolah
Jakarta - Tidak lama lagi pemerintah mengesahkan PP tentang Pengendalian Tembakau yang mencakup aturan iklan rokok. Prioritas penerapannya kelak adalah melarang keterlibatan perusahaan rokok dalam kegiatan-kegiatan seni dan olahraga dalam lingkup sekolah.

"Ini secara bertahap berlakunya. Bertahap itu dimaksud yang duluan dilarang untuk golongan rentan, seperti anak-anak sekolah," ujar Menteri Kesehatan Sri Endang Rahayu dalam rapat koordinasi tentang aturan tembakau dan susu formula di Kantor Kementerian
Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Karena diberlakukan secara bertahap, artinya larangan kegiatan promosi dan beriklan bagi perusahaan rokok tidak diterapkan seketika. Penetapan anak sekolah sebagai prioritasnya untuk mempertegas aturan yang menyatakan sekolah sebagai kawasan bebas rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kawasan sekolah sebagai kawasan bebas rokok dan larangan iklan, dan promosi untuk
kegiatan sekolah," sambung Wakil Mendiknas, Fasli Jalal, pada kesempatan sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan peraturan larangan sponsor dan promosi tentang rokok di berbagai media massa di Indonesia. Peraturan ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dalam usia sekolah.

(fiq/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini