"Kita pastinya melakukan pemberitahun ke Menpora tentang aset yang dialihfungsikan ini," ujar Kepala Dinas Olah Pemuda dan Olah Raga Ratiyono, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011).
Memang berdasarkan UU No.3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, dalam Pasal 67 ayat 7 tentang Prasarana dan Sarana Olah Raga menyatakan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan mereka paham karena ini kebutuhan, mengingat kemacetan adalah salah satu masalah DKI," terang Ratiyono.
Ratiyono mengatakan, Pemrov DKI tidak punya niat untuk menelantarkan segara sarana olah raga di Jakarta. Langkah ini semata-mata demi transportasi Jakarta yang lebih baik.
Rencananya, Stadion Lebak Bulus mulai dibongkar akhir tahun ini. Stadion pengganti akan dibangun, namun lokasi penggantinya belum ditentukan.
"Actionnya (pembongkaran) akhir tahun ini mungkin ya," ucap Ratiyono.
Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Pemrov DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar, mengaku telah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan terkait pertemuan dengan Menpora. Paling lama Rabu (23/2) depan, Mara akan menyampaikan berkas tersebut ke Kemenpora.
"Berkasnya harus disiapkan secara komprehensif, tidak bisa sembarangan. Rabu pekan depan saya atau Pak Sekda yang akan kesana," jelas Mara.
(lia/gun)











































