"Secara umum, karena beliau adalah sekretaris menteri, maka yang berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh beliau, tentunya beliau melaporkan (ke menteri)," ujar kuasa hukum Sutedjo, Soleh Amin, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011).
Usai diperiksa penyidik, Sutedjo yang mengenakan kemeja berwarna putih enggan berkomentar. Dengan memasang raut wajah cemberut, Sutedjo memilih masuk sambil memberi kode supaya wartawan bertanya kepada kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Soleh, belum ada pertanyaan dari penyidik KPK yang mengarah pada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Pemeriksaan kali ini bukan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang ikut terlibat.
"Belum sampai itu pertanyaannya, terkait dengan pertanyaan penyidik, maka hal yang mengarah pada keterkaitan baik bawahan maupun atasan belum ada," lanjut Soleh.
Sutedjo adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan penanganan Flu Burung tahun 2006. Dia menjabat sebagai Sesmenko Kesra sejak 2005 hingga 2009. Saat ini, Sutedjo sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
Perbuatan Sutedjo diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Adapun nilai kontrak pengadaan senilai Rp 98 miliar. Sutedjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus korupsi itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga pembelian alat-alat kesehatan hingga 200 persen. Dalam informasi yang diperoleh, alat-alat kesehatan yang diduga digelembungkan itu antara lain berupa Bronchoscopy merk Olympus buatan Jepang, dimana harga kontrak satu unitnya diperkirakan Rp 538 juta dan harga subkontraknya Rp 529,9 juta ternyata harga agennya hanya Rp 168 juta. Selisihnya mencapai Rp 370 juta.
Sedangkan untuk alat itu, Depkes saat itu membutuhkan sekitar 11 unit. Contoh lain yaitu, alat defibrilator merk Criticare buatan Amerika Serikat, diperkirakan harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata harga agennya hanya Rp 30,6 juta. Sehingga mark up mencapai 237 persen atau Rp 72 juta. Untuk alat tersebut Depkes membutuhkan 25 unit.
(mok/aan)











































