Polri Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Abu Jibril
Senin, 17 Mei 2004 15:37 WIB
Jakarta -
Mabes Polri akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Abu Jibril. Ditegaskan, pemeriksaan atas Jibril bukan kasus terorisme."Pertimbangannya antara lain, apakah pemeriksaan sudah selesai, apakah akan mempengaruhi saksi lain bila dia dilepas, dan apakah akan menghilangkan barang bukti."Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di Mabes Polri Jakarta, Senin (17/5/2004)."Untuk kasus Abu Jibril, berkaitan dengan penahanannya di Malaysia terkait tuduhan terorisme, polisi Indonesia tidak akan menyidik kasus itu. Karena sekarang, fokus pemeriksaan masih berkisar pemalsuan dokumen seperti paspor dan lainnya," jelas Paiman.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































