Pengacara Abu Jibril Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 17 Mei 2004 15:25 WIB
Jakarta - Dengan alasan kesehatan, pengacara Abu Jibril akan mengajukan penangguhan penahanan ke Mabes Polri.Jibril diketahui dalam kondisi tidak sehat. Hal ini diketahui Syamsul Bahri, sang pengacara, saat menjenguk JIbril di tahanan Mabes Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter MER-C Jose Rizal, Jibril dinyatakan menderita sakit maag dan pencernaan."Hari ini kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena Abu Jibril sedang sakit. Kalau dalam keadaan sakit, tersangka tidak mungkin memberikan keterangan dalam pemeriksaan," kata Syamsul.Syamsul ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendaftarkan gugatan pra-peradilan kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Rencananya dari PN Jaksel, Syamsul akan ke Mabes Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan Jibril.Syamsul juga mengaku khawatir polisi akan menggiring Abu Jibril berkaitan dengan kasus terorisme Ba'asyir.Jibril ditahan berkaitan dengan tuduhan pelanggaran KUHP dan keimigrasian. Antara lain pasal 266 dan 263 KUHP berkaitan dengan pemalsuan dokumen, serta pasal 55 ayat 1 dan d UU 9/1992 tentang imigrasi. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(sss/)











































