Mega Tak Persoalkan Posisi Agum
Senin, 17 Mei 2004 15:18 WIB
Jakarta - Presiden Megawati Soekarnoputri tidak mempermasalahkan mundur atau tidaknya Agum Gumelar sebagai Menteri Perhubungan. Sebab dalam UU Pemilu, menteri baru diwajibkan nonaktif jika telah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres."Masalah Pak Agum saya kira sudah tidak ada masalah karena sudah saya sampaikan dan bicarakan dengan Ibu Presiden. Saya dengan Pak Agum sudah membahas ke teknis syarat Capres 2004," kata Wakil Presiden Hamzah Haz sebelum rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (17/5/2004)."Saya sudah menyampaikan pengunduran diri Pak Agum ke Presiden sewaktu bertemu sebelum mendaftarkan diri ke KPU. Waktu itu Ibu Presiden sudah menyetujui. Kalau Ibu tidak setuju, pasti sudah disampaikan kepada saya. Jadi tidak ada penolakan," imbuhnya.Meski telah ditetapkan menjadi cawapres PPP, namun Agum Gumelar belum mundur dari kabinet Gotong Royong seperti yang dilakukan Jusuf Kalla, misalnya. Izin pengunduran dirinya hanya disampaikan capres PPP Hamzah Haz kepada Presiden Mega pekan lalu. Setneg juga belum menerima surat pengunduran diri Agum Gumelar."Memang dalam etika, saya yang harus diterima Ibu terlebih dahulu, baru kemudian Pak Agum. Kalau Ibu Mega melarang (Agum mundur) pasti akan dibicarakan dan disampaikan kepada saya," ungkap Wapres.Tapi kok hingga kini Agum belum mundur juga? "Baca dong UU, kan sudah ada peraturan soal itu. Apakah harus mundur? Baca UU," tandas Wapres.Dalam UU 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden disebutkan, bagi menteri harus mengajukan pernyataan nonaktif sebagai menteri bila ditetapkan KPU sebagai capres atau cawapres. Selama ketetapan resmi belum ada, maka yang bersangkutan tidak wajib mengajukan nonaktif kepada presiden selaku atasannya. KPU akan menetapkan peserta pilpres 5 Juli pada 22 Mei.
(aan/)











































