Polri Belum Terima Data PPATK Soal Transaksi Rp 27 M Pegawai Pajak

Polri Belum Terima Data PPATK Soal Transaksi Rp 27 M Pegawai Pajak

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 11:39 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengaku belum menerima laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 27 milliar milik pegawai Ditjen Pajak. Polri masih menunggu laporan tersebut.

"Belum (ada laporan) kita belum mendapatkan," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (17/2/2011).

Polri menyatakan siapp menyelidiki jika PPATK melaporkan hal tersebut. "Biasanya nanti LHA (Laporan Hasil Analisa) nya kan disampaikan ke kita," jelas Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan adanya pegawai  Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Pegawai tersebut melakukan transaksi dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 27 miliar.

"Dari penelusuran kita dari 3000 rekening pegawai Ditjen Pajak, ada yang seseorang yang memiliki nilai transaksi Rp 27 miliar," ujar Yunus, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/).

Pemeriksaan rekening pegawai Ditjen Pajak tersebut atas permintaan dari Dirjen Pajak. Hasilnya, rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.

Modusnya, pegawai pajak tersebut menggunakan rekening istri dan anaknya untuk melakukan transaksi.

(ape/ndr)


Berita Terkait