"Belum (ada laporan) kita belum mendapatkan," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (17/2/2011).
Polri menyatakan siapp menyelidiki jika PPATK melaporkan hal tersebut. "Biasanya nanti LHA (Laporan Hasil Analisa) nya kan disampaikan ke kita," jelas Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penelusuran kita dari 3000 rekening pegawai Ditjen Pajak, ada yang seseorang yang memiliki nilai transaksi Rp 27 miliar," ujar Yunus, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/).
Pemeriksaan rekening pegawai Ditjen Pajak tersebut atas permintaan dari Dirjen Pajak. Hasilnya, rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.
Modusnya, pegawai pajak tersebut menggunakan rekening istri dan anaknya untuk melakukan transaksi.
(ape/ndr)











































